Badan Permusyawaratan Desa

Tentang BPD

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah. BPD berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam pembentukan dan pembaharuan peraturan desa.

Susunan Pengurus BPD

H. Dedi Mulyadi
Ketua
Irfan Hakim
Wakil Ketua
Siti Aminah
Sekretaris
6 Orang Anggota
Anggota

Tugas & Fungsi

  • Membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
  • Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Kepala Desa.
  • Mengadakan musyawarah desa sedikitnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
  • Memberikan pertimbangan kepada Pemerintah Desa dalam hal perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga.